Tilang Elektronik Berlaku, Cermati Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya

Hari Widowati
1 Juli 2019, 12:18
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 1
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.

Namun, bukan berarti pengguna jalan atau pemilik kendaraan dengan nomor pelat non-B dibiarkan melanggar lalu lintas. Petugas di lapangan akan menindak pelanggaran oleh kendaraan nomor pelat non-B dengan tilang manual. Jika basis data Dirlantas Polda Metro Jaya sudah terhubung dengan sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2020, pelanggaran lalu lintas oleh nomor pelat non-B bisa ditindak secara elektronik.

Bagaimana cara mengurus tilang elektronik dan membayar dendanya? Seperti disebutkan di atas, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan diproses di basis data TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengecek identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, petugas membuat surat konfirmasi dan verifikasi. Surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran.

(Baca: Kemenhub Optimalkan Tilang Elektronik di Jembatan Timbang)

Rekaman dari kamera pengawas akan menjadi acuan bagi Kepolisian ketika melakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan, misalnya apakah benar kendaraan tersebut dibawa si pemilik atau orang lain ketika pelanggaran terjadi. Pelanggar atau pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Pemilik kendaraan dapat memberikan jawaban konfirmasi melalui https://etle.pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ. Konfirmasi bisa juga dilakukan melalui posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika setelah masa konfirmasi berakhir tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan atau pelanggar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.

Setelah dikonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda tilang tersebut di bank yang ditunjuk. Saat ini baru PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang ditunjuk sebagai bank pembayaran.

Pemilik kendaraan bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk lalu menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. Proses ini tidak memerlukan sidang. Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, ia akan diberi waktu tujuh hari.

Penerapan tilang elektronik E-TLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Meski begitu, lebih baik masyarakat membiasakan diri tertib berlalu-lintas bukan hanya untuk menghindari denda tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

(Baca: Perlancar Arus Kendaraan, Operator Tol Uji Coba Transaksi Tanpa Henti)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...