Jokowi Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK Sebelum ke Jepang

Michael Reily
27 Juni 2019, 17:17
sidang putusan gugatan MK, sengketa pilpres 2019, jokowi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (kanan) selaku Hakim Utama beserta hakim Aswanto dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

 MK menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (27/6).  Sidang putusan MK digelar lebih cepat satu hari dari tenggat yang ditetapkan dalam penyelesaian perkara PHPU. Sebelumnya, MK diberi waktu 14 hari hingga 28 Juni 2019 untuk memutus perkara PHPU yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Persidangan PHPU di MK telah berlangsung sejak Jumat (14/6). Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di awal masa sidang telah membacakan dalil dan petitum permohonannya.

(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)

Ada 15 petitum yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satunya, yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta majelis hakim MK menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.

Petitum lainnya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ada pula petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagian provinsi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...