Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari meragukan kualitas keterangan Beti dalam memberi kesaksian. Pasalnya, Hasyim menilai keterangan Beti dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten.
Hasyim mengatakan, inkonsistensi keterangan Beti terlihat dari penjelasannya terkait alamat tempat tinggal. Dalam persidangan, Beti mengaku tinggal di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Padahal, alamat tempat tinggal Beti yang tertera di KTP-nya bukanlah di wilayah tersebut. “Kami cek KTP-nya orang Semarang,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain itu, Hasyim menilai inkonsistensi terlihat dari keterangan Beti yang awalnya menyatakan tidak menggunakan kendaraan ketika pergi ke Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Beti mengaku saat itu tak membawa banyak tumpukan amplop formulir C1 yang ditemukannya.
(Baca: Saksi Ahli Nyatakan Situng Tetap Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat)
Namun saat dikonfirmasi kembali, Beti mengaku dirinya pergi ke Kecamatan Juwangi dengan menggunakan mobil. Dia pergi bersama ketiga orang lainnya bernama Hanafi, Soeparno, dan Susi. “Begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong. Datang ke sana bawa mobil,” kata Hasyim.
Hasyim pun bingung dengan tindakan Beti yang tiba-tiba mengeluarkan amplop formulir C1 untuk diserahkan ke majelis hakim MK. Padahal, Beti sebelumnya menyebut amplop yang ditemukannya telah diserahkan kepada Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Boyolali.
Selain itu, Beti membawanya untuk diserahkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. “Ini penuh tanda tanya. Pertanyaannya itu amplopnya memang menemukan di sana atau bikin amplop sendiri,” kata Hasyim.
(Baca: Kuasa Hukum Prabowo Tarik 94 Kotak Barang Bukti Formulir C1 dari MK)