Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2019, 13:30
gugatan pilpres 2019 di mk, yusril ihza mahendra, saksi prabowo, beti kristina, amplop formulir c1, sidang mk hari ini
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Pemohon menghadirkan empat saksi untuk Wilayah Jawa Tengah terkait sengketa Pilpres 2019.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari meragukan kualitas keterangan Beti dalam memberi kesaksian. Pasalnya, Hasyim menilai keterangan Beti dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten.

Hasyim mengatakan, inkonsistensi keterangan Beti terlihat dari penjelasannya terkait alamat tempat tinggal. Dalam persidangan, Beti mengaku tinggal di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Padahal, alamat tempat tinggal Beti yang tertera di KTP-nya bukanlah di wilayah tersebut. “Kami cek KTP-nya orang Semarang,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Selain itu, Hasyim menilai inkonsistensi terlihat dari keterangan Beti yang awalnya menyatakan tidak menggunakan kendaraan ketika pergi ke Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Beti mengaku saat itu tak membawa banyak tumpukan amplop formulir C1 yang ditemukannya.

(Baca: Saksi Ahli Nyatakan Situng Tetap Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat)

Namun saat dikonfirmasi kembali, Beti mengaku dirinya pergi ke Kecamatan Juwangi dengan menggunakan mobil. Dia pergi bersama ketiga orang lainnya bernama Hanafi, Soeparno, dan Susi. “Begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong. Datang ke sana bawa mobil,” kata Hasyim.

Hasyim pun bingung dengan tindakan Beti yang tiba-tiba mengeluarkan amplop formulir C1 untuk diserahkan ke majelis hakim MK. Padahal, Beti sebelumnya menyebut amplop yang ditemukannya telah diserahkan kepada Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Boyolali.

Selain itu, Beti membawanya untuk diserahkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. “Ini penuh tanda tanya. Pertanyaannya itu amplopnya memang menemukan di sana atau bikin amplop sendiri,” kata Hasyim.

(Baca: Kuasa Hukum Prabowo Tarik 94 Kotak Barang Bukti Formulir C1 dari MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...