KPU Sebut Saksi dari PAN Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019
Menanggapi hal itu, Chandra mengatakan bahwa pernyataannya itu merujuk pada penepatan hasil rekapitulasi suara pada 21 Mei lalu. Dia tidak tahu jika ada saksi PAN yang menandatangani hasil tersebut setelah pengumuman.
Karena itu, Wahyu menjelaskan bahwa saksi PAN atas nama Ibnu menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 siang. “Yang benar pada 21 Mei siang, saksi PAN menandatangani,” kata Wahyu.
(Baca: BPN Ancam Tarik Seluruh Saksi, KPU: Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara)
Mendengar pernyataan Wahyu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menyatakan keberatan. Sebab, Wahyu hanya diberikan kesempatan untuk bertanya, bukan memberikan penjelasan.
Adapun Chandra merupakan saksi yang mengikuti proses rekapitulasi suara Pemilu. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf, Anas Nashikin sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
(Baca: Dalih Kecurangan, Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi Jateng)