Saksi Ahli KPU Nilai Rekayasa Situng Tidak Ada Gunanya

Dimas Jarot Bayu
20 Juni 2019, 16:13
sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kuasa Hukum KPU, saksi ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dibawa oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6).

Pada sidang sengketa Pilpres 2019, Marsudi juga mengungkapkan penilaiannya bahwa tidak benar jika data Situng hanya menguntungkan salah satu pasangan calon. Sebab, kesalahan input data Situng terjadi secara acak dan tidak terpola.

Marsudi menduga kesalahan tersebut terjadi tanpa kesengajaan. "Hanya kesalahan manusiawi," kata Marsudi.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin juga telah menjelaskan perihal Situng, pada sidang sengketa Pilpres 2019 Selasa (18/6).

Ali menjelaskan, Situng KPU bukanlah sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan suara resmi tingkat nasional, melainkan hanya alat bantu berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pilpres 2019.

KPU sendiri telah menyampaikan disclaimer atau peringatan dalam laman Situng. KPU menjelaskan bahwa Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

KPU juga mengakui sempat terjadi kesalahan pencatatan data Situng. Namun, kesalahan pencatatan data tersebut tidak hanya terkait suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melainkan juga paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

(Baca: Hingga 3 Mei, KPU Temukan 224 Kesalahan Entri Data dalam Situng)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...