Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar

Hari Widowati
17 Juni 2019, 11:54
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Yacob (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sofjan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sofyan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Ketika tampuk kepimpinan RI-1 beralih ke Megawati Soekarnoputri, terbit keputusan pensiun untuk 64 perwira Polri termasuk Sofyan Jacob. Pada saat itu usia Sofyan baru 54 tahun sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Sofyan pun menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menang di tingkat banding namun ia memilih mencabut gugatannya dengan alasan demi kebaikan bersama.

(Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Makar)

Berlaga di Pilgub Lampung 2008 hingga Jadi Pendukung Prabowo

Pada 2008, Sofyan mencoba peruntungannya dalam Pemilihan Gubernur Lampung. Ia berpasangan dengan Bambang Waluyo Utomo. Namun, ia gagal karena hanya meraih 78.636 suara atau 2% suara. Pemenang Pilgub Lampung waktu itu adalah Komjen (Purn) Sjachroedin ZP yang berpasangan dengan MS Joko Umar Said dengan perolehan 1,51 juta suara atau 43,27%.

Sofyan bergabung bersama para purnawirawan TNI dan Polri yang mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2019. Beberapa kali, Sofyan terlihat hadir dalam rapat yang diselenggarakan tim Prabowo-Sandi. Sampai akhirnya pada 29 Mei 2019 Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade prihatin dengan penetapan Sofyan sebagai tersangka kasus makar. "Kami yakin Sofyan Jacob tidak terlibat," kata Andre di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

Andre menilai Sofyan merupakan purnawirawan polisi yang memiliki jiwa patriotisme tinggi, sebagaimana Kivlan Zen dan Soenarko. Oleh karena itu, tidak mungkin para purnawirawan tersebut melakukan makar. Jika hukum benar-benar ditegakkan, Andre yakin Sofyan Jacob, Kivlan, dan Soenarko akan bebas dari tuduhan makar.

(Baca: Perseteruan Wiranto-Kivlan Zen, Dari Kasus 1998 hingga Urusan Uang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...