Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Jaminan Perlindungan Saksi
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa saksi yang bisa dilindungi hanya dalam kasus pidana. Atas dasar itu, Bambang mengatakan pihaknya bakal menyurati MK untuk memerintahkan LPSK melindungi saksi-saksi mereka.
(Baca: BPN Akui Bukan Pekerjaan Mudah Buktikan Kecurangan Pilpres 2019)
Bambang menilai perintah MK tersebut akan menjadi terobosan dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur. "Mudah-mudahan surat ini bisa mendapat respons. Betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," kata Bambang.
Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya membuka luas ruang bagi seluruh saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan. Dengan catatan, pihak-pihak yang ingin mendapatkan perlindungan saksi haruslah berkoordinasi dengan MK.
Selain itu, perlindungan dapat diberikan jika memang saksi tersebut melaporkan adanya ancaman saat ingin memberikan keterangan kepada polisi. Alasannya, ada keterbatasan bagi LPSK ketika melindungi saksi. "Ada poin penting di dalam UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah perlindungan diberikan dalam proses pidana," kata Rully.
(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Nilai Waktu Perbaikan Tanggapan dari MK Tak Imbang)