KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung

Image title
Oleh Antara
15 Juni 2019, 17:53
gugatan pilpres 2019 di mk, pemilu, pilpres 2019, bpn, prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Selain itu, Priyo menyebut aturan terkait Pemilu di Indonesia bersifat sangat teknis. Karena itu, sulit untuk bisa mengungkapkannya secara jelas kepada publik.  "Untuk membuka, membongkar sebuah fakta yang demikian kelam ini memang bukan pekerjaan yang mudah," kata Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta siang tadi.

Namun, Priyo menyebut pihaknya dapat merasakan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga lantas berupaya mencari bukti kecurangan tersebut yang kemudian menjadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa kecurangan yang telah ditemukan tersebut, antara lain terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara dan program kerja pemerintah untuk pemenangan pasangan calon petahana. Kemudian, penyalahgunaan serta ketidaknetralan aparat kepolisian dan intelijen selama Pilpres 2019. "Secara substantif bau ini kami rasakan dan tidak bisa tidak kami rasakan adanya kecurangan yang bersifat TSM," kata Priyo.

Karena itu, Prabowo-Sandiaga dalam petitum gugatannya meminta agar MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. MK pun diminta menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, Priyo menyebut pihaknya meminta MK untuk bisa melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.

(Baca: KPU Akui Terganjal Soal Waktu untuk Jawab Gugatan Pilpres di MK)

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menilai pembuktian di MK tidak bisa didasarkan pada perasaan semata. Kubu Prabowo-Sandiaga, menurut dia, harus bisa membuktikan tuduhan tersebut lewat fakta-fakta yang jelas.

Adapun, Taufik mempertanyakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga. Sebab, kata Taufik, bukti yang dibawa kebanyakan merupakan tautan berita dari media massa tanpa adanya bukti lanjutan.

Bukti-bukti tersebut pun dianggap tidak relevan dengan dalil yang disampaikan. "Banyak hal yang menurut kami mengada-ada. Jadi keinginannya hanya untuk membangun narasi, satu peristiwa ke peristiwa lain, disambungkan, dibuat dengan sistem cocoklogi," kata Taufik.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...