Jabatan Ma’ruf Disorot Kuasa Hukum Prabowo, TKN Anggap Mengada-Ada

Dimas Jarot Bayu
11 Juni 2019, 21:00
Maruf Amin, BPN, KPU, Pilpres 2019, jabatan bumn ma'ruf
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Terkait dengan jabatan Ma'ruf, Arsul menyebut kandidat Pilpres 2019 yang harus mengundurkan diri adalah karyawan yang diangkat pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha bersangkutan. Ada pun, Arsul menilai jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bukanlah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan.

Jabatan Ma'ruf juga bukan berupa direksi atau komisaris yang diangkat melalui RUPS badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya menilai Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Hal ini lantaran Ma'ruf saat menjadi calon wakil presiden masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. "Menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 didiskualifikasi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

(Baca: Adu Kuat Tim Hukum Prabowo vs Jokowi Mengawal Sengketa Pilpres di MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...