Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid Petamburan

Image title
3 Juni 2019, 16:15
Polri, Bareskrim Polri, kerusuhan 22 Mei 2019
Sejumlah masa melakukan aksi di kawasan Petamburan, Tanah Abang,  Jakarta Pusat (21/5). Aksi ini merupakan penolakan terhadap hasil rekap pemilu 2019.

"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebooknya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," ujar Dedi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.

Atas perbuatannya, Fitriandi dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Atas perbuatannya menyebarkan hoax ini, Fitriandi dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara.

(Baca: Polisi Ungkap Ada Dua Orang Anggota Kelompok Ekstrem dalam Kerusuhan)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...