DPR Tolak Calon Hakim MA, Komisi Yudisial Sebut Beda Pertimbangan
Komisi Yudisial juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mempelajari rekam jejak para calon, terutama terkait kewajaran harta kekayaan.
Data atau informasi dari PPATK dan KPK menjadi bahan untuk penilaian profil guna melihat potensi calon melakukan tindak pidana ke depannya. "Jika iya maka tidak akan kami loloskan," kata dia.
Ketatnya proses seleksi, menurut dia, juga tercermin dari keputusan Komisi Yudisial yang hampir tidak pernah meloloskan calon sejumlah yang diminta MA. "Misalnya MA minta tujuh, kami hanya meloloskan empat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengajukan ke DPR empat calon Hakim Agung, yakni, Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono. Namun, keempatnya ditolak Komisi III.
Keempatnya dianggap tidak layak untuk menjadi Hakim Agung. Komisi III pun menyarankan Komisi Yudisial untuk lebih serius dalam menyeleksi calon-calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.