Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei

Image title
25 Mei 2019, 17:40
kerusuhan 22 mei, demo bawaslu, tersangka kerusuhan 22 mei, kepolisian, pilpres 2019, bawaslu, prabowo, jokowi
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Selain A, polisi juga mengamankan tersangka lain yang miliki peran berbeda. Mulyadi berperan sebagai penyerang aparat, serta Arya, Asep, Masruki, Arbianysah sebagai pelempar batu. M Yusuf berperan sebagai pelempar batu dan botol kaca dan bambu, Andi menyiramkan air dan meberikan minuman kepada pendemo usai terkena gas air mata.

Selanjutnya, Syaifudin pelempar batu, bom molotov, dan bambu serta terakhir Marcus sebagai pemepar botol kaca dan bambu. Kesebelas tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP serta diancam penjara diatas 5 tahun. 

(Baca: Kisah Duka Para Jurnalis saat Meliput Kerusuhan 22 Mei)

Sebelumnya polisi menangkap 257 perusuh terkait kerusuhan di sejumlah daerah di Jakarta. Dedi menyebutkan sebelas tersangka ini merupakan hasil pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian. Dedi mengatakan saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 orang.

"Jika memang ada yang tidak kami sampaikan. Berati mereka sudah kami pulangkan," kata Dedi. 

(Baca: Moeldoko: Ada 3 Orang Aktor Penyelundup Senjata di Aksi 22 Mei)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...