Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri

Michael Reily
3 Mei 2019, 15:56
reshuffle kabinet 2019, menteri, jokowi, moeldoko, menteri terkena kasus korupsi, kpk
Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, reshuffle kabinet belum dilakukan karena masih menunggu status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah )

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa telah memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua stafnya, untuk memuluskan pencairan dana hibah yang diajukan Koni ke Kemenpora. Saat ini Imam berstatus sebagai saksi. Dalam persidangan Senin lalu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku menggunakan dana kementeriannya untuk ibadah umrah.

Lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang terseret dalam kasus dugaan kasus suap yang dilakukan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Dia mengaku mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Enggar untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Senin lalu, KPK menggeledah ruang kerja Enggar dan membawa sejumlah dokumen terkait lelang gula.

(Baca: KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula dari Kantor Menteri Perdagangan)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sempat dipanggil KPK. Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di kementeriannya yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Lukman juga merupakan perwakilan PPP di Kabinet Kerja.

(Baca: Geledah Ruang Menag, KPK Temukan Rp 180 Juta dan US$ 30 Ribu)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...