Perantau Belum Urus Pindah TPS, Bisa Mencoblos?
Pemilih DPK dapat mencoblos dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS sesuai alamat dalam e-KTP.
Pemilih bisa mengecek terdaftar atau tidak dalam DPT di antaranya dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Baca: Surat Suara Cadangan 2% DPT, Pemilih Khusus Bisa Pindah TPS Bila Habis)
Adapun sesuai Undang-Undang Pemilu, pemilih dapat mengurus pindah TPS paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pada akhir Maret 2019 lalu -- sesuai putusan Mahkamah Konstitusi -- batas waktu pengurusan diperpanjang menjadi paling telat tujuh hari sebelum Pemilu.
Namun, batas waktu perpanjangan hanya berlaku bagi pemilih yang tidak bisa berada di domisili karena kondisi tertentu, seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan tengah menjalankan tugas.