Perantau Belum Urus Pindah TPS, Bisa Mencoblos?

Martha Ruth Thertina
16 April 2019, 16:12
Simulasi Pemilu 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Warga mengikuti simulasi pencoblosan dan penghitungan di TPS 17 pada Pemilihan umum 2019 di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Simulasi ini untuk memahami alur dan aturan Pemilu baik petugas dan warga yang akan mengikuti Pemilihan umum pada 17 April 2019.

Pemilih DPK dapat mencoblos dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS sesuai alamat dalam e-KTP.

Pemilih bisa mengecek terdaftar atau tidak dalam DPT di antaranya dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

(Baca: Surat Suara Cadangan 2% DPT, Pemilih Khusus Bisa Pindah TPS Bila Habis)

Adapun sesuai Undang-Undang Pemilu, pemilih dapat mengurus pindah TPS paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pada akhir Maret 2019 lalu -- sesuai putusan Mahkamah Konstitusi -- batas waktu pengurusan diperpanjang menjadi paling telat tujuh hari sebelum Pemilu.

Namun, batas waktu perpanjangan hanya berlaku bagi pemilih yang tidak bisa berada di domisili karena kondisi tertentu, seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan tengah menjalankan tugas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...