Tim Kampanye Jokowi Kritik Penyelenggara Pemilu Luar Negeri
"Semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya," kata dia dalam surat elektronik yang diterima katadata.co.id pada Selasa (16/4). Total 231 pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS Stockholm.
Ia menjelaskan, pemungutan suara di TPS Stockholm berlangsung pada Sabtu, 13 April 2019, pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Pukul 17.00-18.00 merupakan waktu ketika pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperbolehkan memilih. Dua pemilih terakhir yang menggunakan hak suaranya adalah pemilih DPK.
KPU Buka Opsi Pemilu Ulang di Sydney
KPU membuka opsi Pemilu ulang atau pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Ini menyusul informasi tentang banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara ulang dimungkinkan bila ada rekomendasi dari panitia pengawas (Panwas) dan masih ada surat suara. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), surat suara di Sydney masih tersedia.
Maka itu, ia meminta PPLN berkoordinasi dengan Panwas setempat. “Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata dia di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
(Baca: Ketua KPU Minta Para Kandidat Pilpres 2019 Siap Menang dan Kalah)
Sebelumnya, sejumlah WNI di Sydney dikabarkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup. Dugaan sementara, WNI gagal menyalurkan hak pilih lantaran masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
Ilham belum bisa memastikan penyebab TPS yang berlokasi di Townhall, Sydney, tersebut ditutup meskipun masih ada WNI yang ingin menyalurkan hak pilihnya. KPU masih menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara di TPS tersebut.
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.
Ralat: Berita ini telah mengalami penambahan materi berupa bantahan dari PPLN Stockholm, Swedia, terhadap informasi adanya WNI yang gagal menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut. Bantahan terdapat pada paragraf 3 dan paragraf 8-10. Seiring klarifikasi tersebut, telah dilakukan revisi pada pengantar tulisan.