Mendagri Perintahkan Daerah Tangkal Serangan Fajar Pilpres 2019

Ameidyo Daud Nasution
11 April 2019, 14:31
Kampanye tolak politik uang
ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan "Tolak dan Lawan Politik Uang" saat mengikuti Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak politik uang di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019).

PPATK Bongkar Modus Baru

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada beberapa modus baru politik uang Pemilu 2019. Salah satu modusnya yaitu kandidat menarik uang jauh-jauh hari sebelum masa Pemilu agar tidak terlacak sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, ada kandidat yang menarik dana dari rekening bank pada dua atau tiga tahun sebelum Pemilu. Kemudian, dana tersebut disimpan di rumah aman (safehouse) secara tunai.

(Baca: Narasi Kecurangan dan Potensi Delegitimasi Pilpres 2019)

Menjelang hari pemungutan suara, dana tersebut diambil oleh kandidat untuk dibagikan kepada masyarakat. "Uangnya diambil, dipecah-pecah uangnya, dikasih (kepada masyarakat)," kata Firman awal April lalu.

Adapun dana tersebut belum tentu terpantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran berada di luar rekening khusus dana kampanye. "Harusnya uang kegiatan yang dipakai harus diambil dari dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU," kata dia.

Selain itu, PPATK menemukan modus baru politik uang Pemilu 2019 dalam bentuk jaminan asuransi kecelakaan. Jaminan asuransi itu ditawarkan kepada masyarakat agar mau memilih kandidat terkait. "Itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai," kata dia.

Sejauh ini, ada satu orang calong legislatif yang diduga menggunakan modus tersebut. PPATK telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu pada Maret 2019 untuk ditindak lanjuti.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...