Tantangan Presiden Terpilih, Kenaikan Upah Buruh Hambat Investasi

Rizky Alika
11 April 2019, 11:23
Tantangan Presiden Terpilih, Kenaikan Upah Buruh Hambat Investasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah

Prasetyantoko mengusulkan beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menarik investasi sehingga dapat memperbaiki prospek bisnis. Salah satunya, kerangka peraturan perlu dipercepat dengan reformasi dan penataan. Selain itu, perlu akselerasi birokrasi dan dukungan kepada dunia usaha.

Di sisi lain, implementasi investasi perlu dipercepat dengan kelanjutan Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga perlu mengkalkulasi upah tenaga kerja dengan baik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemerintahan berikutnya perlu mengubah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. "Ini perlu dikaji bersama, tidak cukup level pemerintahan saja. Tapi perlu di level legislatif juga," ujarnya.

UU tersebut sangat penting bagi para pemberi dan penerima kerja. Keduanya harus menerima kesetaraan yang adil serta tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Sementara, UU yang berlaku saat ini dinilai masih menyulitkan kedua belah pihak.

Shinta pun mengatakan, jam kerja buruh di Indonesia termasuk paling rendah dibandingkan Bangladesh, Tiongkok, Vietnam, dan Kamboja. Hal ini membuat buruh Indonesia sulit bersaing dengan negara lain.

(Baca: Ekonomi RI Perlu Tumbuh 7,5% dalam 30 Tahun untuk Jadi Negara Maju)

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan perlu kembali dikaji setiap lima tahun. Ini dinilai jadi momentum tepat untuk melakukan perubahan aturan. Shinta mengusulkan, perlu ada formula tetap dalam merumuskan upah. "Formulanya mungkin saja bisa dimasukkan dalam UU supaya jelas," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...