Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

Dimas Jarot Bayu
11 Maret 2019, 13:35
WNI Siti Aisyah dibebaskan dalam dugaan keterlibatan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut.

Alasan lainnya karena Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. "Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, upaya pembebasan Siti dari jerat hukuman mati selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Tak hanya pertemuan reguler Menteri Luar Negeri, pembahasan itu juga menurutnya kerap diangkat dalam pertemuan di tingkat Presiden dan Wakil Presiden dengan mitra Malaysia.

(Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding)

Contohnya, ketika Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor, Jawa Barat. Yasonna juga pernah membahas pembebasan Siti ketika bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Cahyo lantas mengklaim pembebasan Siti merupakan bukti komitmen Jokowi memastikan negara hadir melindungi dan membantu setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. "Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” kata dia.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...