Tolak Buka Data HGU, Menteri Agraria Berdalih Lindungi Industri Sawit

Dimas Jarot Bayu
6 Maret 2019, 19:08
Sofyan Djalil
KATADATA | Arief Kamaludin

Sementara itu, Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Arman Moehammad menyatakan tertutupnya data HGU menjadi pintu masuk penyebab perampasan wilayah adat. Banyak kawasan adat yang tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan hutan negara atau diberikan izin konsesi.

Masyarakat adat, kata Arman, baru mengetahui kalau kawasannya telah berpindah status setelah didatangi alat berat atau ada larangan beraktivitas. “Masyarakat adat tidak pernah tahu bagaimana proses penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan negara atau diberikan kepada konsesi,” kata dia.

(Baca: KPA: Eskalasi Konflik Agraria di Era Jokowi Meningkat)

Hal tersebut kemudian membuat konflik antara masyarakat adat dan perusahan pemilik konsesi HGU. AMAN mencatat saat ini ada 313 ribu hektare dari 9,6 juta hektare wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HGU.

Dari jumlah tersebut, 152 komunitas adat yang tengah berkonflik atas kepemilikan lahannya. “Ini yang terpublikasi informasinya ke AMAN, tapi banyak yang sulit terjangkau,” kata Arman.

Dia juga menilai tertutupnya data HGU berpotensi menimbulkan celah korupsi. Mengutip data Walhi pada Desember 2017, ada tambahan 389,5 ribu izin HTI baru dua tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 2.509 izin dinyatakan tidak clean and clear. Sementara 3.788 izin mati, namun tidak dikembalikan kepada negara.

Ombudsman Sebut Penutupan Data HGU Persulit Kontrol

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai tertutupnya data itu akan membuat kontrol terhadap HGU yang mau jatuh tempo menjadi sulit. Ombudsman mencatat ada 66 HGU yang akan jatuh tempo pada 2019 dan 84 HGU jatuh tempo pada 2020.

Alamsyah menilai HGU yang telah jatuh tempo bisa disalahgunakan oleh pemilik konsesi jika datanya tak dibuka. “Hanya bisa dianalisis kalau datanya dibuka. Itu kenapa informasi HGU harus dibuka,” kata Alamsyah.

Hanya saja, Alamsyah menilai data HGU memang tidak bsia dibuka secara ekstrem. Perlu ada mekanisme agar data yang dibuka nantinya tidak disalahgunakan.

(Baca: Sebanyak 1,5 Juta Hektare Lahan Terlantar di Indonesia)

Karenanya, Ombudsman tengah memediasi Kementerian ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan mekanisme pembukaan data HGU tersebut. “Harus dibuat agar tujuan informasinya tercapai, tapi membuatnya aman,” kata Alamsyah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...