Bawaslu Dinilai Tak Dapat Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Netral

Ameidyo Daud Nasution
26 Februari 2019, 20:29
Bawaslu
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

Topo tak mau mengomentari sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang seolah enggan menindaklanjuti temuan Bawaslu Jawa Tengah. Meski demikian, dia memastikan tugas sanksi berada di tangan lembaga lainnya. "Mungkin bisa Kemendagri dan KemenPAN-RB karena yang jelas bukan Bawaslu," ujar dia.

(Baca: Moeldoko Duga Kampanye Hitam Emak-emak di Karawang Terstruktur)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menemukan dugaan pelanggaran netralitas 35 kepala daerah. "Jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.

Tjahjo membela 35 kepala daerah yang memberikan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf. Pernyataan dukungan tersebut dinilai tidak melanggar aturan etika seperti dituduhkan Bawaslu Jateng.

Tjahjo mengatakan, para kepala daerah yang hadir dalam deklarasi tersebut setelah mengurus izin, termasuk cuti dan administrasi lainnya sesuai dengan regulasi maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para kepala daerah yang dimaksud antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...