Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah

Hari Widowati
24 Januari 2019, 18:17
Menpora Diperiksa KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menpora Imam Nahrawi meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Sebelumnya, Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya. Pada April 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Pada Juni 2018, Mulyana menerima Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13% atau Rp 3,4 miliar dari total dana hibah Rp 17,9 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping. Pembiayaan wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau multi event internasional.

Selain itu, dana akan digunakan untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan serta evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2018, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana. KPK juga menyita mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar.

(Baca: Tahun Ini, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...