Tim Pengacara: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jangan Dipolitisasi

Ameidyo Daud Nasution
21 Januari 2019, 19:30
Abu Bakar Baasyir
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Tim Pengacara Muslim dan keluarga Abu Bakar Baasyir tidak ingin rencana pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut dipolitisasi. Kebijakan pemerintah terhadap Baasyir dilakukan atas pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Putera ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim, mengatakan rencana pembebasan ayahnya murni soal kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Baasyir terkini. Rochim mengatakan, ayahnya sudah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan.

Oleh karena itu, dia menganggap wajar apabila Jokowi mengambil kebijakan untuk membebaskan pria yang dipenjara sejak 2011 tersebut. Meski demikian, ia memahami bahwa di tahun politik akan ada suara-suara miring soal pembebasan Baasyir.

Selain itu dia juga membantah keterlibatan ayahnya dalam kasus terorisme hingga mendekam di penjara hampir 9 tahun belakangan. "Ustadz seorang dai yang polos, apa adanya, tidak suka politik yang berbelit-belit. Kami sadar ini tahun pemilihan presiden, pasti ada tarik-menarik," kata Iim -panggilan akrab Abdul Rochim-- dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/1).

Iim menjelaskan, Baasyir hampir mengeluhkan sakit di seluruh bagian tubuhnya mulai dari kepala hingga kaki. Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menunjukkan rasa simpatinya ketika menjenguk Baasyir beberapa waktu lalu. "Sehingga muncul inisiatif untuk melakukan pembebasan ustadz," ujarnya.

(Baca: Baasyir Tolak Dua Syarat Kebebasan: Setia Pancasila dan Akui Kesalahan)

Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta meminta wacana pembebasan ini dipandang menurut ketentuan hukum yang berlaku, bukan dari kacamata politik. Menurutnya, Baasyir juga tidak ambil pusing mengenai jadi bebas atau tidaknya dia.

Soal ini, Mahendradatta menyerahkan realisasinya kepada Yusril, sementara pengacara akan membantu dari hal lain. "Kalau bebas ketentuan Allah, tidak jadi bebas juga ketentuan Allah. Saya terima dengan sabar," kata Mahendradatta mengutip pernyataan Baasyir.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membebaskan Baasyir atas pertimbangan kemanusiaan pada pekan ini. Jokowi mengatakan, rencana pembebasan Baasyir sudah melalui proses pertimbangan yang panjang. Jokowi sudah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengenai hal ini.

Selain itu, dia sudah berdiskusi dengan sejumlah pakar dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, terkait pembebasan Baasyir. Hal tersebut telah dibahas sejak awal 2018. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu," kata Jokowi.

Jokowi pun telah mempertimbangkan dampak atau ancaman yang timbul dari pembebasan tersebut. Hanya saja, Presiden tetap menjadikan alasan kemanusiaan sebagai faktor utama pembebasan Baasyir.

(Baca: Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertimbangannya Sejak Awal 2018)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...