BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Setop Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Rizky Alika
7 Januari 2019, 11:12
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67 Ayat (3) bahwa fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

(Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Menurut dia, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Adapun fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, kontrak tersebut bersifat sukarela. "Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat (benefit) yang diterima peserta berjalan dengan baik, sesuai kontrak selama ini. BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, ada juga pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah guna memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...