Pascatsunami Selat Sunda, Jokowi Ingatkan Pembenahan Garis Pantai
Terdapat 118 orang meninggal dunia dan 490 rumah mengalami kerusakan akibat terjangan tsunami di Lampung Selatan. Kondisi ini disinyalir lantaran permukiman mereka sebagian besar berada persis di bibir pantai.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, relokasi fokus mengakomodir penduduk yang bermukim di area rentan bencana khususnya wilayah bibir pantai di Provinsi Lampung dan Banten. (Baca juga: Pengelola Kawasan Khusus Diminta Sediakan Teknologi Prediksi Tsunami)
Sempadan pantai adalah tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 51/2016. Pemerintah Provinsi wajib menetapkan batas sempadan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Namun, wilayah bibir pantai yang rentan terdampak tsunami kini banyak diisi bangunan vila komersil termasuk di Provinsi Banten. Pemerintah akan menggalakkan sosialisasi dan penataan ulang pengembangan area bibir pantai.
Basuki menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada perpindahan massal bangunan-bangunan di wilayah tersebut. "Kalau mau konsekuen harus begitu. Kalau tidak, (pemerintah) yang disalahkan," ujarnya.