Menko Darmin Akan Merilis Aturan Pelaksana Pelepasan Kawasan Hutan

Michael Reily
27 November 2018, 09:44
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Sebelumnya, pemerintah menyatakan ada empat cakupan dalam reformasi agraria. Pertama, legalisasi aset hingga sembilan juta bidang lahan pada 2019. Legalisasi aset penting untuk menjamin kepastian hukum, maupun untuk mendapatkan modal.  Pemerintah melihat, meski sudah 72 tahun berdiri, masih banyak tanah di Indonesia belum disertifikasi.

Kemudian, reformasi agraria juga mencakup redistribusi aset melalui sertifikasi tanah rakyat. Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah rakyat mencapai sembilan juta hektare pada tahun depan. (Baca juga: Kementerian Pertahanan Dapat "Rapor Merah" Mengenai Pelayanan Publik).

Salah satu langkah redistribusi aset akan dilakukan melalui program transmigrasi. Selama ini banyak transmigran yang status tanahnya belum jelas. Aset yang akan diredistribusikan juga bisa berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar atau yang izinnya habis.

Cakupan terakhir dari reformasi agraria yakni peremajaan perkebunan. Saat ini program telah berjalan untuk perkebunan kelapa sawit. Ke depan, peremajaan juga dilakukan untuk berbagai komoditas lain.

(Baca: Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...