Dibantu Aparat Singapura, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri

Dimas Jarot Bayu
22 Oktober 2018, 17:55
Juru bicara KPK Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

Sebelumnya, kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan mengatakan kliennya enggan hadir dalam pemeriksaan karena tak ada jaminan perlindungan hukum dari pemerintah. Ini terkait klaimnya telah melunasi kewajiban mengembalikan utang BDNI dalam BLBI sebesar Rp 4,8 triliun.

Pelunasan ini melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1998. Melalui skema tersebut, utang petani tambak udang di Lampung sebesar Rp 1,1 triliun telah diperhitungkan ke dalam aset BDNI. (Baca: Eks Kepala BPPN: Satu Detik Pun Dihukum, Saya Akan Banding).

Kemudian, utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini ditunjukkan dengan diterimanya surat pembebasan dan pelepasan alias release and discharge yang ditandatangani Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung dan Menteri Keuangan pada Mei 1999.

Ada pun sisa utang BDNI sebesar Rp 3,7 triliun dihapuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2004. Selanjutnya, dengan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 2004, BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Otto mengatakan setelah menyelesaikan utang BLBI, Sjamsul berhak mendapat perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Ketetapan (TAP) MPR Nomor X/MPR/2001, TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

Selain itu, Otto menilai kliennya masih berstatus sebagai saksi dan hingga kini KPK tak pernah menetapkan Sjamsul sebagai tersangka atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, kliennya dianggap sah bepergian ke mana saja. Saat ini Sjamsul menetap di Singapura dan KPK mengetahui kediamannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...