Belajar dari Meikarta, Konsumen Perlu Teliti Ini Sebelum Beli Properti

Ameidyo Daud Nasution
20 Oktober 2018, 11:00
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Proses pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09/2017)

Permohonan izin pembangunan ditujukan kepada pimpinan kepala daerah diantaranya dengan melengkapi: sertifikat hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat keterangan rencana kabupaten/kota, gambar rencana tapak, gambar rencana arsitektur, gambar rencana struktur.

Anton meminta konsumen mengecek perizinan dan lahan. "Apakah lahan memang ada? Izinnya ada tidak? Benarkah itu pengusaha yang sudah mendapat izin untuk membangun rumah? Jangan-jangan perusahaannya punya izin di bidang lain," katanya.

4. Analisis Dampak Lingkungan

Pengembang wajib melengkapi persyaratan Amdal dan mengajukan kepada pemerintah daerah. Sehingga konsumen perlu mengetahui kelengkapan Amdal properti. 

5. Sertifikat Laik Fungsi

Pengembang wajib melengkapi sertifikat laik fungsi kepada pemerintah daerah/kota

6. Pemasaran

Pemasaran dapat dilakukan sebelum pembangunan, dengan syarat pengembang memiliki:
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan rumah susun;
d. perizinan pembangunan rumah susun seperti IMB, Amdal dan lainnya, 
e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Bila pengembang tak memenuhi persyaratan tersebut, jangan melakukan pembayaran apapun. 

7. Pahami perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)

Fungsi PPJB mengatur segala macam poin dan klausul, termasuk apabila terjadi kendala seperti kasus Meikarta saat ini. Anda disarankan untuk tidak terburu-buru ketika akan menandatangani kontrak pemesanan sebelum memahami draft PPJB. Hak dan kewajiban pengembang dan konsumen harus seimbang dalam PPJB. 

Sebelum membuat PPJB, pengembang harus memenuhi syarat, seperti  status kepemilikan tanah, IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;  pembangunan paling sedikit 20% dari rencana.

8. Proses jual beli dan serah terima

PPJB akan menjadi Akta Jual Beli (AJB) apabila serah terima hunian telah dilakukan. "Lihat tanggal penyerahan sesuai perjanjian tidak," kata Anton.

Konsumen sebaiknya jangan terburu-buru untuk menandatangani berita acara serah terima. Jika berita acara serah terima sudah ditandatangani dan ternyata tidak sesuai dengan PPJB, maka hal ini akan menyulitkan konsumen.

Pembangunan apartemen dinyatakan selesai dengan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi; dan Sertifikat Hak Milik. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...