Buron Dua Tahun, Mantan Petinggi Lippo Serahkan Diri ke KPK

Dimas Jarot Bayu
13 Oktober 2018, 00:27
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sejak akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara, yakni Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Pada November 2017, Eddy diduga mencoba memperpanjang paspor Indonesia di Myanmar.

Lantas, KPK meminta penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Eddy pada Agustus 2018. Sampai akhirnya, pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia.

Di Bandara Soekarno Hatta, Eddy malah kembali terbang ke Bangkok yang diduga tanpa melalui proses imigrasi dengan bantuan pengacaranya, Lukas. Setelah lebih dari satu bulan berlalu, Eddy akhirnya menyerahkan diri. “KPK berharap sikap kooperatif yang telah ditunjukkan dengan menyerahkan diri dapat dilanjutkan hingga selesai menjalani proses hukum,” kata Laode.

Saat ini, Eddy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Eddy ditahan untuk 20 hari pertama.

Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangan penanganan perkara, KPK juga telah menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas didugaan melakukan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Eddy.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...