KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Dimas Jarot Bayu
31 Agustus 2018, 19:28
idrus marham
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Idrus Marham bersiap untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyel PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah suap terhadap Eni sebesar US$ 1,5 juta. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Selain itu, Idrus diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo. Rinciannya, uang sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017. Kemudian, uang yang diterima Eni sebesar Rp 2,25 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Fakta keterlibatan Idrus tersebut ditemukan dari keterangan saksi, surat, dan petunjuk selama penyidikan terhadap Eni dan Kotjo. KPK pun menangkap Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus pada Jumat (13/7).

Menurut Basaria, fakta itu menjadi bukti permulaan untuk penyidikan baru dan penetapan tersangka terhadap Idrus. Basaria mengatakan, penyidikan baru terhadap Idrus mulai dilakukan sejak Selasa (21/8), setelah meminta keterangan beberapa kali.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...