Bupati Kupang Tolak Hasil Verifikasi BPN Terkait Lahan Sentra Garam

Dimas Jarot Bayu
1 Agustus 2018, 19:10
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani garam was-was akan masuknya garam impor, yang dikhawatirkan akan menekan harga kembali rendah, mereka berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat agar tidak terjadi kelangkaan garam di pasaran, namun juga melindungi petani yang menggantungkan hidupnya dari produksi garam.

Saat ini terdapat 255 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus Kabupaten Kupang yang bersengketa karena ada pengakuan HGU dan tanah ulayat. Lahan ini terdiri dari 150 hektare yang masih perawan dan 75 hektare diokupasi masyarakat untuk perikanan.

(Baca pula: Luhut Tawarkan 15% Lahan Sentra Garam NTT Dikelola Masyarakat).

Ada pula lahan seluas 3.720 hektare yang bersengketa. PT Panggung Guna Ganda Semesta mengklaim telah memiliki HGU, meski demikian masyarakat menggugatnya lantaran mengaku telah menempati lahan sejak lama.

Sebenarnya, persoalan lahan di sentra garam ini sudah berlangsung cukup lama. Masalah ini membuat sejumlah perusahaan belum bisa memulai investasinya di wilayah tersebut. Selain PT Panggung Guna Ganda Semesta, hal sama dialami PT Garam.  

Direktur Operasional PT Garam (Persero) Hartono sempat mengatakan sekitar 225 hektare lahan di desa Bipolo dan Nunkurus Kabupaten Kupang memang belum dikuasai perusahaannya. Akhir Mei lalu, lahan tersebut masih dalam pengakuan HGU dan tanah ulayat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...