Sjamsul Nursalim Enggan Jadi Saksi BLBI karena Tak Dilindungi Hukum

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2018, 19:18
Persidangan BLBI tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, Otto menilai saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan hingga kini KPK tak pernah menetapkan Sjamsul sebagai tersangka atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, Otto menilai sah saja jika kliennya pergi ke mana saja.

Saat ini Sjamsul menetap di Singapura dan KPK mengetahui kediamannya. "Jadi jangan dipikirkan bahwa dia itu kabur, tidak. Tak ada di DPO," kata Otto.

Terkait kesulitan KPK memeriksa Sjamsul, Otto menilai belum jelas apakah surat panggilan komisi antirasuah tersebut kepada kliennya benar-benar dikirimkan. Otto pun meminta agar KPK menunjukkan apakah pernah ada tanda terima surat pemanggilan kepada Sjamsul di Singapura.

"Apakah betul dia sudah dipanggil atau tidak? Ini kan belum clear," kata Otto.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Nama Sjamsul sebelumnya disebut dalam dakwaan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung dalam perkara korupsi BLBI. Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,58 triliun.

Syafruddin diduga telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, dia dianggap telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.

"Meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar," kata JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...