Kejaksaan Dianggap Menutupi Penghentian Kasus Riza Chalid

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Juli 2018, 19:14
Jaksa Agung HM Prasetyo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menyampaikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Riza dan Setnov dalam rekaman itu diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Kasus ini sempat disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan diproses di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan melakukan pengusutan dengan dugaan terjadinya pengusutan mufakat jahat. Saat penyidikan awal, kejaksaan telah memeriksa beberapa orang di antaranya mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef, dan Setya Novanto. Namun, Riza Chalid tak pernah menjalani pemeriksaan setelah berulang kali dipanggil kejaksaan.

Setya yang diperiksa berulang kali di kejaksaan kemudian mengajukan uji materi atas Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 26A UU Tindak Pidana Korupsi mengenai alat bukti yang sah.

(Baca: Sidang MKD Alot, Bukti Rekaman Setya Novanto Dipersoalkan Lagi).

Mahkamah Konstitusi pada September 2016 memutuskan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan secara sah atau dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.

Sementara alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau unlawful legal evidence, dapat dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Praktisi hukum Margarito Kamis mengatakan, penghentian kasus "Papa Minta Saham" oleh kejaksaan memang telah sesuai aturan hukum, yakni tunduk kepada putusan MK. Margarito pun menilai kehadiran Riza di acara Nasdem tak menyalahi hukum. Namun, dia juga menganggap wajar ketika publik mempersoalkan kehadiran Riza secara politik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...