Dorodjatun Simpulkan Megawati Setuju Hapus Utang Obligor BLBI Rp 2,8 T

Dimas Jarot Bayu
16 Juli 2018, 14:57
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kiri) meninggalkan ruang sidang usai ditunda kesaksiannya saat sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).

Dengan penetapan nilai utang maksimal tersebut, maka sebagian utang pokok dihapuskan secara proporsional sesuai beban utang masing-masing petambak plasma. Selain itu, seluruh tunggakan bunga serta denda dihapuskan.

(Baca juga:  Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan)

Keputusan KKSK sebelumnya yang memerintahkan porsi utang unsustainable ditagihkan ke pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan dialihkan ke PT DCD pun dinyatakan tidak berlaku. Ini mengakibatkan hilangnya hak tagih negara melalui BPPN kepada Sjamsul.

Kesaksian Dorodjatun ini melengkapi keterangan yang diberikan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie. Kwik bersaksi pada Kamis (5/7), mengatakan bahwa Megawati sewaktu menjabat presiden pada akhirnya menyetujui pemberian SKL kepada debitur penerima BLBI.

Dikutip dari Antaranews.com, Kwik mengatakan saat itu Megawati pernah meminta menterinya membuat rancangan Inpres Nomor 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor BLBI yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Kwik katakan, ada beberapa pertemuan yang membahas BLBI itu. Pertemuan yang dimaksud Kwik adalah pada sekitar 2001-2002 saat ia menjabat sebagai kepala Bappenas, terjadi di Istana Negara dan dihadiri Menko Ekuin, Dorodjatun Kuntjoro-Djakti, Menteri Keuangan, Boediono, Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, Jaksa Agung, MA Rahman, Kwik, serta Menteri Kehakiman, Yusril Mahendra.

Kwik mengaku tetap tidak setuju penerbitan SKL BLBI, namun akhirnya Megawati tetap memutuskan untuk menerbitkan SKL kepada obligor yang kooperatif, termasuk Nursalim.

"Inpres itu lahir sebagai pelaksanaan UU Propenas dan Tap MPR yang mengatakan dengan adanya krisis ini tidak memberikan kenyamanan dan ketidakpastian jadi perlu diberi kepastian hukum lagi, itulah makanya instruksi presiden dibuat," kata Kwik.

(Baca juga: Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...