MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU

Dimas Jarot Bayu
6 Juli 2018, 12:55
Ketua KPU Arief Budiman
Antara
MA mempersilakan pihak-pihak yang hendak menggugat PKPU yang melarang eks napi korupsi mendaftar caleg.

Jika norma dalam PKPU dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut. "Demikian juga kalau ada UU yang lebih baru maka agar mengesampingkan aturan yang lama, ini prinsip yang harus dipahami," kata Abdullah.

Meski demikian, Abdullah menyatakan pihaknya belum menerima permohonan gugatan uji materiil atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu (30/6) lalu.

Usai dirilis, banyak pihak mendorong bakal caleg yang tak puas dengan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil ke MA. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hasil putusan MA nantinya dapat meluruskan polemik mengenai pasal larangan eks narapidana kasus korupsi untuk ikut Pileg.

(Baca juga: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang menyatakan mendukung larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pihaknya akan mendukung PKPU tersebut karena sejalan dengan slogan "Golkar Bersih". "Jadi pada dasarnya hal-hal yang terkat dengan korupsi kami sangat dukung," kata Lodewijk.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi pun ikut menyatakan dukungannya terhadap penerbitan aturan KPU tersebut. Alasannya, PKPU tersebut dapat mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi baik di mata publik.

Sementara Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk melarang calon anggota legislatif yang berlatar narapidana kasus korupsi. Dengan demikian, tak ada penolakan dari PKS terhadap terbitnya PKPU tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...