Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juni 2018, 07:52
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)

Koalisi juga menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta masih memiliki berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Nelson memaparkan saat kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu, Anies berjanji akan menghentikan reklamasi, bagian dari poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. "Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," kata Nelson.

(Baca juga: Tak Hanya Segel, Anies Didorong Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi)

Sebelumnya Koalisi mengkritik Anies yang hanya menyegel bangunan di Pulau D, kawasan Reklamasi Teluk Jakarta. Juru bicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Martin Hadiwinata mendorong Anies untuk membongkar seluruh bangunan di Pulau D, karena penyegelan bangunan pernah dilakukan beberapa kali, namun pengembang diduga masih melanjutkan pembangunan.

Penyegelan pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014. Setelah itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel bangunan yang sama pada 2016. Baik Ahok, KLHK dan Anies menyegel properti milik pengembang Pulau D yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

“Tidak cukup penyegelan itu. Ternyata dalam proses itu pembangunan di Pulau C dan D terus berjalan,” ujar Martin ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (8/6).

Martin mengatakan, Anies harus menindaklanjuti penyegelan dengan pembongkaran bangunan. Setelah itu, pulau D dapat dimanfaatkan di antaranya dengan menjadikannya sebagai kawasan konservasi atau hutan kota. Martin menilai, opsi mengubah Pulau D sebagai kawasan konservasi bila pembongkaran pulau dianggap merugikan negara.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...