Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Tenaga Kerja Asing

Desy Setyowati
17 Mei 2018, 17:00
PENANGKAPAN TKA ILEGAL DI SULSEL
ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Kepala Devisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ramli HS (tengah) didampingi Kabid Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Pallawarukka (kanan) serta Kabid Inteldak Infokim Uus Muchtizar (kiri), menunjukkan foto Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina bernama Zen Jin Mou yang tertangkap tanpa dokumen lengkap saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kanwil Kemenhuham, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Selain menangkap Zen Jin Mou, pihak imigrasi juga menangkap dua WNA asal Inggris yang

Hanya, ia belum mau menyampaikan indikator apa saja yang menentukan keberlanjutan Satgas ini setelah evaluasi nanti. "Satgas ini membina, mencegah, dan penegakan hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing terutama di daerah yang mobilitasnya cukup tinggi dan terindikasi ada pelanggaran," kata dia.

Ia menjelaskan, ada 25 kementerian/lembaga yang terlibat dalam Satgas Tenaga Kerja Asing, termasuk petugas imigrasi dan kepolisian. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksinya disesuaikan dengan ketetapan masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Untuk tenaga kerja asing bisa dideportasi. Untuk perusahaan sesuai aturan masing-masing kementerian/lembaga," ujarnya.

(Baca juga: Buruh Kecewa Pemerintah Tak Konsultasi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker Maruli A Hasoloan menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing mencapai 85.794 orang di 2017. Jumlah tersebut terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Secara berturut-turut, jumlahnya sebanyak 70.120; 73.624; 77.149; dan 80.375 sejak 2013 hingga 2016.

Adapun sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing adalah jasa sebanyak 52.633 pada 2017. Kemudian industri 30.625 orang, serta pertanian dan maritim 2.716 pekerja pada tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...