Anggap Rencana Penataan Tanah Abang Tak Jelas, Ombudsman Panggil Anies

Dimas Jarot Bayu
27 April 2018, 19:16
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kiri) seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sandiaga, mengatakan Pemprov Jakarta akan meminta bantuan berbagai pihak untuk menata Tanah Abang. “Kebetulan ada Ombudsman yang memberikan perhatian khusus, juga ada Kepolisian. Saya akan berkoordinasi dengan Dirlantas. Kami harapkan juga nanti tertata dengan baik di tahap kedua ini,” kata Sandiaga.

Dalam penataan tahap kedua, Sandiaga juga berencana merelokasi para pedagang Blok G Tanah Abang ke tempat penampungan sementara. Rencana ini bagian dari revitalisasi Pasar Blok G Tanah Abang. Selain itu penataan tahap kedua Tanah Abang akan terdiri dari pembangunan Skybridge dan revitalisasi Pasar Blok G Tanah Abang.

(Baca juga: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)

Ombudsman menyebutkan salah satu tindakan maladministrasi karena Pemprov DKI Jakarta yakni tidak kompeten dalam menata PKL di Jalan Jatibaru. Anies bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Kebijakan tersebut menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi terhadap para pedagang Pasar Blok G Tanah Abang. Sebab, omzet pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengalami penurunan sebesar 50%-60% setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.

Selain itu, penataan PKL di Jalan Jatibaru mengabaikan aspek keadilan karena pedagang Pasar Blok G yang patuh dan membayar retribusi kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan Anies juga dinilai masih parsial karena tanpa rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...