KPK Buat Kajian soal Putusan Praperadilan Bank Century

Dimas Jarot Bayu
17 April 2018, 15:18
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keputusan penyidikan Century menunggu hasil kajian internal.

Dalam putusan praperadilan pada Senin (9/4), hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

Hakim Effendy juga memberi opsi bagi KPK melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Boediono sendiri menyerahkan persoalan penyidikan kasus Bank Century kepada penegak hukum. Dia tak berkomentar banyak mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi bailout Century.

"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4).

(Baca juga: Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century)

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang merupakan pemohon gugatan praperadilan, mengatakan menunggu waktu tiga bulan bagi KPK menindaklanjuti keputusan PN Jakarta Selatan.

Sembari menunggu respons KPK, Boyamin menyurati Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri agar mengambil alih kasus Bank Century.

"Surat kepada Kabareskrim bersifat permintaan bersiap-siap jika nantinya KPK akan melimpahkan kepada Kepolisian," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Jumat (13/4).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...