Hakim MK Anggap Perwakilan Jokowi Tak Tegas soal Uji Materi UU MD3

Dimas Jarot Bayu
11 April 2018, 18:35
Mahkamah Kontitusi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Perlu dibentuk UU aquo guna meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi," kata Ninik.

Sikap pemerintah ini berbeda dengan DPR yang diwakili anggota Komisi III dari PDIP Arteria Dahlan. Arteria secara tegas menilai bahwa para pemohon tak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam uji materi UU MD3.

Alasannya, empat pemohon yang terdiri dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Partai Solidaritas Indonesia, mahasiswa pascasarjana Agus Mulyono Herlambang, serta Zico Leonard Simanjutak dan Josua Satria Collins sebagai perseorangan tak memiliki relevansi terkait UU MD3.

Selain itu, Arteria menilai para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal UU MD3 yang digugat. "Uraian hak konstitusional yang dirugikan tersebut hanya mengenai potensi atau kekhawatiran, bukan masalah yang telah terjadi kepada pemohon," kata Arteria.

Melihat hal tersebut, Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna menilai ada perbedaan yang mendasar jika keterangan Presiden dan DPR disandingkan. Palguna menilai pemerintah terkesan hanya mengusulkan perluasan kepemimpinan di DPR dan MPR.

(Baca: Menyoroti Aturan Imunitas dan Antikritik DPR dalam UU MD3)

Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dinyatakannya usulan pemerintah hanya terkait adanya penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, AKD MKD, serta tugas Baleg seolah mau menegaskan alasan mengapa Jokowi tak menandatangani UU MD3. Padahal, UU MD3 tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Pemerintah tidak tegas meminta untuk menolak permohonan para pemohon, tidak eksplisit seperti biasanya," kata Saldi.

Karenanya majelis hakim MK dalam perkara ini meminta agar pemerintah memberikan keterangan tertulis terkait hal tersebut. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/4) dengan mendengarkan keterangan ahli.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...