Pertamina Beri Bantuan Hukum Mantan Dirut Karen Agustiawan

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
5 April 2018, 21:06
Karen Agustiawan
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia pada 2009.

Adi menjelaskan timnya menemukan dugaan penyimpangan dalam akuisisi (Investasi Non Rutin) pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.

Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Penyimpangannya yakni pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Kini, perusahaan Roc Oil di Australian kini sudah tak ada. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id dari laman resmi ROC Oil Company Ltd, perusahaan tersebut telah diambil alih 90% sahamnya oleh Fosun International Limited pada November 2014. Fosun merupakan grup investasi besar yang operasi dan kepentingan bisnisnya berbasis di Tiongkok dan Hong Kong.

Dalam perkara ini, kejaksaan agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Karen, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK.

(Baca juga: Kasus Karen, Kejaksaan Sebut Perusahaan di Australia Sudah Tak Ada)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...