Persekusi FPI ke Tempo Dianggap Bentuk Lemahnya Perlindungan Pers

Dimas Jarot Bayu
22 Maret 2018, 09:44
Tempo FPI
Katadata | Istimewa
FPI saat berdialog dengan pimpinan media Tempo.

(Lihat juga: Waspada Persekusi Melalui Media Sosial)

Koalisi pun menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas membela kemerdekaan pers dan berekspresi. Mereka juga menuntut semua pemimpin politik memiliki rasa tanggungjawab dan toleransi dalam kehidupan bernegara.

"Mengimbau kepada semua pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap karya jurnalistik atau karya artistik, untuk tetap menghormati kemerdekaan pers dan berekspresi dengan cara menempuh penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Damar.

FPI berunjuk rasa di depan kantor Tempo memprotes kartun yang terbit di majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Mereka memprotes pemuatan kartun yang menunjukkan gambar seorang pria yang tak terlihat wajahnya berkata, “Maaf … Saya tidak jadi PULANG.” Perempuan berambut sebahu yang mengenakan kaus tanpa lengan menimpali, “Yang kamu lakukan itu JAHAT.” Dalam gambar tersebut, tak ada nama yang muncul, baik pada pria maupun perempuan.

FPI menuduh kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Ketika massa masih berdemo, beberapa perwakilan FPI berdialog dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli yang didampingi Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dan Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi.

Dalam perbincangan sekitar satu jam itu disepakati bahwa FPI mengajukan somasi atas kartun itu dan akan dimuat sebagai hak jawab pada majalah Tempo edisi pekan depan.

Pemimpin FPI tetap meminta Arif menyatakan minta maaf atas pemuatan kartun itu. “Terhadap dampak yang diakibatkan atas pemuatan kartun itu, saya meminta maaf,” kata Arif.

Arif kembali menegaskan bahwa dalam kerja jurnalistik tak ada intensi untuk merendahkan atau beritikad tidak baik terhadap narasumber yang sedang diberitakan. Sebab, kerja jurnalistik semata-mata menyandarkan pada fakta. Jika pencarian fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya.

(Baca: Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum )

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...