KPU: Presiden Jokowi Harus Cuti Ketika Kampanye

Dimas Jarot Bayu
16 Maret 2018, 17:05
Jokowi
Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi

Pasal 300 
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Nantinya, calon presiden petahana wajib memberitahukan ke KPU sebelum mengambil cuti kampanye. Hal ini penting agar publik tahu bahwa kampanye oleh yang bersangkutan tidak dilakukan ketika menjalankan tugas negara. Cuti tak perlu diajukan jika kampanye dilakukan pada akhir pekan.

Menurut Arief, Presiden tak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Dia mencontohkan, Jokowi tak diperkenankan berkampanye di Istana Negara. “Itu dilarang,” kata Arief. (Baca pula: Pihak Istana Bantah Jokowi Bertemu dengan PSI Bahas Pilpres 2019).

Namun ada yang dikecualikan untuk fasilitas yang melekat kepada Presiden. Sebagai contoh yaitu fasilitas pengamanan, kesehatan, dan protokoler. “Setiap pasangan calon diberikan pengamanan. Tapi kalau dia presiden dan wakil presiden ada prosedur tetapnya,” ujar Arief.

Hingga saat ini, mekanisme aturan kampanye untuk Pilpres 2019 memang belum ada. Namun Arief memastikan jika mekanisme tersebut akan segera diatur oleh KPU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...