Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP
"Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya," kata Yanto. (Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer)
Dengan dipercepatnya proses persidangan, majelis hakim merencanakan agenda penuntutan akan dilangsungkan dua pekan mendatang. "Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," kata Yanto.
Adapun, dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan saksi antara lain adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Novanto.
Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan mantan Ketua Tim Teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi; Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto; dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Kemudian, pihak swasta bernama Rizwan, Nunuy Kurniasih, Juli Hira, Sarifin Serui dan PNS bernama Endah Lestari.
KPK juga terus mengembangkan penyidikan di antaranya dengan menetapkan dua tersangka baru kasus e-KTP yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Heru Pambudi Cahyo.
Made Oka diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP. Ia diduga menampung uang korupsi proyek e-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura, yakni PT Delta Energi dan OEM Investment Pte. Ltd.
Sementara itu Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Dia diduga menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.
(Baca: Ajukan Juctice Collaborator, Setnov Klaim Akan Bongkar Pelaku Utama)