Survei Populi: Elektabilitas Jusuf Kalla Tertinggi sebagai Cawapres

Dimas Jarot Bayu
28 Februari 2018, 17:34
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait mengklaim tingginya elektabilitas JK sebagai cawapres mengindikasikan bahwa masyarakat memang menginginkannya untuk terjun kembali dalam Pilpres 2019 meski secara aturan masih diperdebatkan. Bahkan, elektabilitas JK lebih tinggi bila melawan gabungan dukungan terhadap Gatot, Anies, dan Agus yang sebesar 14%.

"Bahkan tiga besar yang lain digabung jadi satu masih tinggian JK karena masyarakat kita melihat kenyataan Jokowi-JK itu saling melengkapi," kata Maruarar.

(Baca juga: Mengukur Peluang Kalla Jadi Cawapres di Pemilu 2019)

Selain itu, Maruarar juga menilai faktor usia tak jadi masalah bagi masyarakat untuk memilih JK. Padahal berdasarkan survei Populi Center, 67,1% responden memiliki preferensi capres dan cawapres yang berusia berusia di bawah 60 tahun.

Hanya 1,8% responden yang memiliki preferensi capres dan cawapres berusia di atas 60 tahun. Adapun 20,3% tak mempertimbangkan latar belakang usia.

"Artinya begitu menyangkut figur, umur enggak jadi masalah lagi ternyata. JK bisa diterima oleh orang yang berpandangan sekalipun harus muda, sehat, dan sebagainya," kata Maruarar.

Adapun terkait aturan pembatasan masa jabatan wapres yang mengganjal JK untuk maju kembali dalam Pilpres 2019, Maruarar mengatakan akan mempelajarinya kembali. Jika benar tak bisa menjadi cawapres, Maruarar tetap yakin JK akan mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Saya yakin Pak JK pada 2019 nanti akan mendukung Pak Jokowi. Catat saja baik-baik itu. Saya mengerti jiwa dan karakternya Pak JK," kata dia.

Usai mengadakan Rapat Kerja Nasional PDIP di Bali pada 23 Februari hingga 25 Februari 2018, muncul wacana Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Jokowi. Pengusungan ini menuai pro dan kontra karena Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.

Kalla pertama kali menjadi wakil presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2009 dan kemudian mendampingi Jokowi pada 2014-2019. Sehingga Kalla dianggap tak lagi dapat diusung sebagai cawapres karena berbenturan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi presiden dan wapres hanya dua periode. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...