JK Tolak Usulan Jadi Cawapres, Golkar Bebaskan Jokowi Cari Pendamping

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2018, 20:36
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak pencalonan sebagai Cawapres di Pilpres 2019.

"Itu hak prerogatif presiden yang elektabilitas dan popularitasnya sangat bagus," kata dia.

Jusuf Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. JK pertama kali menjadi wakil presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 dan kemudian mendampingi Jokowi pada 2014-2019.

(Baca juga: Megawati Pakai Hak Prerogatif, Jokowi Resmi Diusung PDIP Jadi Capres)

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan alasan berbenturan dengan UU, Jusuf Kalla pun menolak untuk diusung kembali menjadi cawapres agar peristiwa Orde Baru tak terulang. "Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas, jadi menghargai filosofi (dalam aturan) itu," kata Kalla.

Kalla menyatakan masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, dia menilai pengabdian itu tak melulu harus dilakukan dengan menjabat sebagai wakil presiden."Pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," kata dia.

Wacana duet Jokowi-JK dalam Pilpres 2019 mengemuka usai Rapat Kerja Nasional PDIP. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP (nonaktif), Puan Maharani, mengatakan akan mendukung rencana majunya kembali JK di antaranya dengan mengkaji aturan masa jabatan wakil presiden.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...