Dikabulkan MA, Pungutan Pengesahan STNK Dihapus

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 Februari 2018, 14:54
KENAIKAN TARIF STNK TIGA KALI LIPAT
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan demikian lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP Nomor 60/2016 yang mengatur biaya pengesahan STNK menjadi tidak berlaku. Aturan tersebut menetapkan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Namun, MA tidak mengabulkan gugatan lainnya yakni pungutan penerbitan STNK yang sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan Rp 200 ribu untuk roda empat dan lebih. Selain itu pungutan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berlaku dengan tarif Rp 225 ribu baik untuk buku baru atau ganti kepemilikan.

Perkara uji materi ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, sebagai pemilik kendaraan asal Pamekasan merasa dirugikan atas berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. PP ini menggantikan PP No. 50 Tahun 2010, dengan aturan tambahan mengenai biaya pengesahan STNK.

Kenaikan biaya STNK dan BPKB ini sempat menjadi perdebatan pada saat berlakunya PP No. 60 Tahun 2016, pada 2017. Sebagian anggota masyarakat protes karena dianggap kenaikan biaya tersebut memberatkan. 

(Baca juga: Cerita di Balik Kenaikan Tarif STNK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...