BPN Pernah Revisi SK HGB Pulau D, Sengketa di PTUN Jadi Tidak Relevan
"Kami sebagai penggugat bukan sebagai pemerintah dan kesulitan mendapatkan akses informasi," kata Nelson.
Kuasa hukum BPN Jakarta Utara Haidir Bya dalam persidangan memang mengakui ada perubahan atas nomor SK HGB yang dikeluarkan untuk Pulau D reklamasi Jakarta. Kendati, dia belum bisa menjelaskan hal ini lebih lanjut.
"Saya belum bisa jawab hari ini, nanti saya konfirmasi ke kantor. Pekan depan saja," kata Haidir. (Baca: Anak Usaha Agung Sedayu Jadi Tergugat dalam Sengketa HGB Pulau D)
Atas adanya perubahan ini, majelis hakim tak memberikan kesempatan bagi KSTJ untuk mengoreksi SK HGB. Pasalnya, KSTJ sebagai penggugat sudah diberikan kesempatan koreksi selama masa persiapan pemeriksaan persidangan.
"Tidak dapat mundur lagi. Dasarnya gugatan dari saudara," kata ketua majelis hakim PTUN Adhi Budhi Sulistyo.
Hakim anggota PTUN Baiq Yuliani pun memberikan opsi agar KSTJ membuat gugatan baru terhadap SK HGB yang telah diperbarui. Nantinya, KSTJ dapat mendalilkan alasan gugatan baru berdasarkan fakta persidangan ini. "Silakan digugat lagi di perkara yang lain," kata Baiq.
Adapun, KSTJ masih harus membicarakan secara internal jika akan membuat gugatan baru terhadap SK HGB yang direvisi. Menurutnya, membuat gugatan baru akan memakan waktu lebih lama lagi.
(Baca juga: Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi)