Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2018, 12:30
kampanye partai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye pemilu.

Kemudian pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018, KPU akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pencalonan capres dan cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol peserta pemilu dengan memenuhi persyaratan ambang batas yakni mendapat dukungan sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional.

Ketentuan ini sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari 2018 lalu telah menolak gugatan uji materi atas pasal tersebut.

(Baca juga:  MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Ambang Batas Presiden Tetap 20%)

Setelah menutup masa pendaftaran capres dan cawapres, KPU akan menetapkan dan mengumuman capres/cawapres pada 20 September 2018. Selanjutnya akan digelar pengambilan nomor urut pasangan calon sehari kemudian.

Karena pemilihan umum dan pemilihan presiden pada tahun ini berjalan serentak, maka kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres pun berbarengan pada 23 September 2018-13 April 2019.

Setelah digelar masa kampanye lebih dari enam bulan, KPU menetapkan masa tenang pada 14-16 April 2019. Kemudian, diadakan pemungutan dan penghitungan suara dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berbarengan pada 17 April 2019.

KPU melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional pada 25 April 2019-22 Mei 2019. Setelah pengumuman hasil pileg dan pilpres, akan digelar sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

(Baca juga: Simulasi Survei, Jokowi-AHY Berpeluang Kalahkan Prabowo-Anies di 2019)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...