Belajar dari Pilkada DKI Jakarta, Bawaslu Atur Ceramah Agama

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2018, 17:28
kampanye Pilkada
Katadata
Ilustrasi kampanye Pilkada.

Eksploitasi anak 

Selain isu mengenai penggunaan materi SARA dalam Pilkada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bawaslu memperhatikan keterlibatan anak dalam masa kampanye selama Pilkada 2018. KPAI mencatat terdapat 248 pelanggaran yang melibatkan anak dalam Pemilu 2014.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang kerap membuat eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye Pilkada terjadi. Pertama, anak dimanfaatkan melalui politik uang agar dia ataupun orang tuanya memilih pasangan calon tertentu.

Kedua, anak yang belum berumur 17 tahun atau tidak memiliki hak memilih dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap di daerah. Selain itu, pasangan calon juga menggunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain dan sekolah untuk melakukan kampanye.

(Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Sebut Pilkada Serentak Sedot Dana Besar)

Abhan mengatakan Bawaslsu kesulitan menindak pelanggaran terkait pelibatan anak dalam Pilkada. Alasannya, ada beberapa kekosongan aturan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Pelibatan anak dilarang, tapi sanksinya ini tidak tegas diatur, apakah administrasi atau pidana," kata Abhan. Namun Abhan menjanjikan akan menindak tegas peserta Pilkada 2018 jika menemukan kasus yang memang bisa diusut langsung oleh Bawaslu secara administratif.

Jika dugaan pelanggarannya sulit ditangani Bawaslu, Abhan akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk menindaknya. "Kalau pidana umum kami merekomendasikan ke penyidik untuk tindak lanjut," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...