PPATK Sebut Risiko Pencucian Uang Sangat Tinggi pada APBD DKI Jakarta

Dimas Jarot Bayu
16 Januari 2018, 14:50
APBD DKI
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017). \

APBD DKI Jakarta memang cukup menjadi perhatian, di antaranya dalam alokasi anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar.  Anggaran TGUPP sempat menjadi polemik karena pemimpin sebelum era Anies Baswedan-Sandiaga Uno menggunakan dana operasional gubernur.  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menolak usulan anggaran TGUPP karena dinilai tak sesuai fungsi. Namun, belakangan dapat terakomodir dengan memasukan anggaran ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

(Baca juga: Tak Sesuai Fungsi, Anggaran Tim Gubernur Anies Ditolak Kemendagri)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan beberapa kritik terhadap APBD DKI Jakarta saat berpidato dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) DKI Jakarta tahun 2017-2022. Kritik tersebut mulai dari soal besarnya uang dinas perjalanan luar kota hingga banyaknya kegiatan yang membuat sulitnya pemantauan.

Menurut Sri Mulyani, uang perjalanan dinas luar kota Pemprov DKI Jakarta mencapai tiga kali lipat dari standar nasional. Pada 2018 mendatang, uang perjalanan dinas luar kotanya mengalami kenaikan menjadi Rp 1,5 juta per orang setiap hari, sedangkan standar nasionalnya hanya Rp 480 ribu/orang/hari.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...